PERSEKUSI
Kali ini saya akan membahas artikel tentang persekusi yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia....
Kali ini saya akan membahas artikel tentang persekusi yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia....
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah
warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Berdasarkan pengertian
dari wikipedia, persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara
sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain,
khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah
satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah
Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan
berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya
penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.
Akhir-akhir ini persekusi mulai terdengar dalam
media pemberitaan maupun di media sosial. Sebagian orang mungkin pernah
mendengar istilah ini, namun banyak orang yang baru pernah mendengar istilah
ini. Banyak yang masih bertanya-tanya apakah sebenarnya persekusi itu, apa
kekuatan, kelemahan, peluang, serta tantangan dari terjadinya persekusi.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa penyebab persekusi terjadi?
2. Bagaimana cara mencegah terjadinya persekusi?
BAB
II
PERMASALAHAN
Analisis permasalahan Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di
Media Sosial dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi
lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :
1. Kekuatan (Strength)
a. Dapat lebih berhati-hati
dan bijak dalam penggunaan media sosial.
b. Tidak asal mengambil
informasi yang belum jelas kebenarannya.
c. Aparat hukum lebih mau
menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
d. Membantu untuk
berintropeksi diri.
2. Kelemahan (Weakness)
a. Dapat mengganggu psikologis
seseorang.
b. Menimbulkan kerugian
terhadap orang lain.
c. Menimbulkan penghinaan
terhadap suatu tokoh/organisasi.
d. Kejahatan atau kriminalitas
yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
3. Peluang (Opportunity)
a. Dapat mengajak masyarakat
untuk melakukan musyawarah.
b. Memiliki sikap toleransi.
c. Dapat melakukan
kegiatan-kegiatan yang lebih positif.
d. Lebih selektif untuk mem-posting yang
bersifat pribadi.
4. Tantangan/Hambatan
(Threats)
a. Menjaga atau menahan diri
untuk tidak asal mengambil informasi yang tidak jelas.
b. Kesenjangan sosial karena
tidak ada nilai tambahan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang mampu.
c. Adanya globalisasi atau
cyber live (kehidupan dunia maya).
d. Aparat hukum yang kurang
memperhatikan laporan masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Kesimpulan
a. Persekusi menginstruksi
massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitasnya.
b.
Persekusi
melakukan intimidasi dan beberapa kasus kekerasan.
c.
Persekusi dalam beberapa
kasus lainnya orang yang dituduh menghina akan dibawa ke polisi untuk dikenakan
pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
d.
Persekusi
dilakukan baik di dunia maya atau dunia nyata.
2. Rekomendasi
a.
Berhati-hatilah
dan bijak dalam menggunakan media sosial.
b.
Jagalah sikap dan lisan
agar tidak menghina atau merusak suatu tokoh/organisasi..
c. Miliki sikap toleransi.
d.
Menghimbau
aparat hukum agar lebih memperhatikan laporan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar