SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA :D

HALOOO.....

Nama Saya YULIO ZAKI KURNIAWAN

Dari UNIVERSITAS GUNADARMA

Kelas 1IA15

Jurusan Teknik Informatika'17

Sabtu, 20 Januari 2018

PERSEKUSI

Kali ini saya akan membahas artikel tentang persekusi yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia....

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Berdasarkan pengertian dari wikipedia, persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.
Akhir-akhir ini persekusi mulai terdengar dalam media pemberitaan maupun di media sosial. Sebagian orang mungkin pernah mendengar istilah ini, namun banyak orang yang baru pernah mendengar istilah ini. Banyak yang masih bertanya-tanya apakah sebenarnya persekusi itu, apa kekuatan, kelemahan, peluang, serta tantangan dari terjadinya persekusi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa penyebab persekusi terjadi?
2. Bagaimana cara mencegah terjadinya persekusi?

BAB II
PERMASALAHAN
Analisis permasalahan Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :

1.      Kekuatan (Strength)
a.       Dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial.
b.      Tidak asal mengambil informasi yang belum jelas kebenarannya.
c.       Aparat hukum lebih mau menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
d.      Membantu untuk berintropeksi diri.

2.      Kelemahan (Weakness)
a.       Dapat mengganggu psikologis seseorang.
b.      Menimbulkan kerugian terhadap orang lain.
c.       Menimbulkan penghinaan terhadap suatu tokoh/organisasi.
d.      Kejahatan atau kriminalitas yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.

3.      Peluang (Opportunity)
a.       Dapat mengajak masyarakat untuk melakukan musyawarah.
b.      Memiliki sikap toleransi.
c.       Dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif.
d.      Lebih selektif untuk mem-posting yang bersifat pribadi.

4.      Tantangan/Hambatan (Threats)
a.       Menjaga atau menahan diri untuk tidak asal mengambil informasi yang tidak jelas.
b.      Kesenjangan sosial karena tidak ada nilai tambahan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang mampu.
c.       Adanya globalisasi atau cyber live (kehidupan dunia maya).
d.      Aparat hukum yang kurang memperhatikan laporan masyarakat.


BAB III
PEMBAHASAN

1.      Kesimpulan
a.      Persekusi menginstruksi massa untuk memburu target yang sudah dibuka    identitasnya.
b.      Persekusi melakukan intimidasi dan beberapa kasus kekerasan.
c.      Persekusi dalam beberapa kasus lainnya orang yang dituduh menghina akan dibawa ke polisi untuk dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
d.      Persekusi dilakukan baik di dunia maya atau dunia nyata.

2.      Rekomendasi
a.      Berhati-hatilah dan bijak dalam menggunakan media sosial.
b.      Jagalah sikap dan lisan agar tidak menghina atau merusak suatu tokoh/organisasi..
c.      Miliki sikap toleransi.
d.      Menghimbau aparat hukum agar lebih memperhatikan laporan masyarakat.



            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar